WAJIB REGISTRASI ULANG NOMOR HP

pengumuman wajib registrasi nomor hp
TEKNOLOGI - Beberapa hari yang lalu berita mengenai kewajiban registrasi kartu prabayar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK cukup jadi perhatian.

Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. 
Jika tidak melakukan registrasi, calon pengguna tidak dapat mengaktifkan kartu perdana. Sedangkan, pelanggan lama akan ada pemblokiran nomor secara bertahap.

"Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. 

Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017" sebagaimana yang tertera di laman kominfo.go.id. 

Saya pribadi sangat mendukung upaya pemerintah ini apalagi sekarang seringkali SMS spam yang terindikasi penipuan sering "nylonong" masuk ke HP tanpa filter dan sulitnya mengontrol/memblokir nomor yang punya niatan negatif karena satu orang bisa menggunakan banyak nomor dengan registrasi menggunakan data "abal-abal" pun bisa bebas bergonta-ganti nomor dengan tujuan yang tidak baik.

Memang, bagi sebagian orang, registrasi dengan menggunakan data KTP / KK dianggap ribet dan menyusahkan. Namun, sebenarnya cara ini banyak kemaslahatan ke depannya terutama bagi kita sendiri. Pelaku kejahatanpun ruang geraknya akan dipersempit karena tidak bisa lagi "sa' udele dewe" gonta-ganti nomor untuk mengirim pesan massal ke calon korban-korbannya.

Walaupun dalam teori "bank Napie" : semakin canggih sistem keamanan maka semakin canggih pula sistem kejahatan yang tercipta, tapi paling tidak ini adalah langkah awal yang patut diapresiasi dan didukung penuh.

Oke, sohib-sohib sekalian, berikut cara registrasi bagi pelanggan lama dan pengguna baru kartu prabayar yang mungkin perlu untuk diketahui.

1. Pelanggan lama
Untuk pelanggan lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa sms dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

2. Pelanggan Baru
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Diposting oleh NEDI ARWANDI
Blogger Muaradua OKU Selatan Updated at: Sabtu, 14 Oktober 2017

Posted by : Nedi Arwandi ~ Blogger Muaradua OKU Selatan

nedi-arwandi Kunjungan Anda sangat berharga buat kami. Saran dan ide Anda, kami harapkan untuk perbaikan situs ini. Bila Anda menyebarkan informasi yang berasal dari situs ini diharapkan mencantumkan tautan link aktif ke sumber postingan pada situs ini. Jazaakumullah Khairal jazaa'.SEMOGA TERJALIN PERSAUDARAAN YANG ERAT.

29 komentar :

Ahmad Zaelani mengatakan...

Menurut saya upaya ini perlu didukung oleh kita semua,,, kalau sya pribadi dari dulu daftarnya pake identitas asli (KTP) soalnya kalau ilang entar enak bisa langsung ke grafari bawa KTP untuk dapaetin kartu baru... soalnya pernah kejadian sih...

NEDI ARWANDI mengatakan...

Iya kang, punya kejadian yg sama dg saya

Annisa Rizki Sakih mengatakan...

Salam kenal Bang. Saya jugo Wong Muaradua, pasar Ilir. Senang bertemu teman baru yg sekampung

Annisa Rizki Sakih mengatakan...

Salam kenal Bang. Saya jugo Wong Muaradua, pasar Ilir. Senang bertemu teman baru yg sekampung

Maman Achman mengatakan...

Sangat mendukung program ini demi menjamin keamanan dan privacy pengguna HP.

Maman Achman mengatakan...

Maaf mas, tombol share-nya mana ya?

Dwi Sugiarto mengatakan...

Semoga dengan registrasi yang makin ketat semua penipuan bisa dilenyapkan atau paling tidak berkurang tidak seperti sekarang ini

NiaNastiti mengatakan...

Baru tahu nih, setuju juga supaya nggak ada sms2 spam dan penipuan :)

NEDI ARWANDI mengatakan...

salam kenal juga mbak Nisa, kayaknya udah jadi penduduk Batam Tanjung Balai Karimun ya ??

NEDI ARWANDI mengatakan...

Siip kang Maman...oya widget share nya baru aja dibuat kang

NEDI ARWANDI mengatakan...

Semoga kejahatan dengan penyalahgunaan nomor dapat dicegah / diminimalisir ya mas Dwi

NEDI ARWANDI mengatakan...

Setuju banget klop dengan Mbak Nia

NEDI ARWANDI mengatakan...

Betul mas Bimo, ada sisi kelebihan dan kekurangannya, namun utk jangka panjang manfaatnya lebih besar dibanding sekedar menghasilkan keuntungan bagi operator, gerai dan penjualnya

Unknown mengatakan...

Oh, pelanggan lama masih punya banyak waktu ternyata. Soalnya saya belum daftar ulang sampai sekarang. Terimakasih banyak infonya, mas Nedi.

Maman Achman mengatakan...

Belum ada mas, kalau yang di atas itu tombol medsos..

Coba pasang widget dari addthis! atau sumome, ada tutornya di blog saya, atau bisa search di google..

Maman Achman mengatakan...

Kalau bisa yang ada tombol G+ nya mas..

NEDI ARWANDI mengatakan...

Ya, kang Maman, sekarang pakai widget addthis sesuai sarang panjenengan

Maman Achman mengatakan...

Nah.. siip kaann.. jadi lebih gampang sekarang kalau mau share, semoga blognya makin ramai mas... :)

Bayu Fajar Pratama mengatakan...

Saya juga setuju karena bisa membatasi ruang gerak para penipu yang berkeliaran tanpa identitas yang jelas.

Tetapi apakah satu NIK dan KK bisa mendaftar lebih dari satu kartu mas? Soalnya saya sering ganti kartu paket internet tiap bulan haha -_-

NEDI ARWANDI mengatakan...

Mtur Nuwun kang Maman

Andie mengatakan...

nasip kalau beli paket internet dengan kartu baru gimana ya T.T

NEDI ARWANDI mengatakan...

Satu nama/NIK bisa digunakan utk pendaftaran lebih dri satu nomor, yang penting datanya valid sesuai dg KTP/KK pengguna, penyalahgunaan data orang lain (menggunakan data valid orang lain) untuk pendaftaran itu dari pemerintah ada sistem sendiri nantinya.

NEDI ARWANDI mengatakan...

Gampang mas Andie, tinggal registrasi dg data yang valid, koneksi internet pun bisa dinikmati

NEDI ARWANDI mengatakan...

masama, mbak sitti....

Dian Safitri mengatakan...

Ini penting banget menurut aku. Buat menghindari penipuan. Kalau pun masih ada yang berani nipu, alamat bisa kelacak jadinya.

Lia Lathifa mengatakan...

Dulu kartu saya sdh didaftarkan dgn cara seperti ini, tapi sayangnya pas hangus gak bisa dibikinin lagi, nyebelin bgt kan, apa gunanya data seperti ini kalo cuma buat data sesaat.. Skrg beli kartu cuma buat internetan aja, habis pakai buang

Maya mengatakan...

Saya dukung program ini
Saya juga regestrasi lagian no hape sudah menjadi indentitas juga

Mayuf mengatakan...

Sama nih :D saya juga dapet sms gtu, tapi belum sempet register ulang, hehe

Abdul Muhajir mengatakan...

terlalu marak penyalah gunaan kartu jadi gini