4-IBADAH QURBAN & TATA CARANYA ( Bag.4 )

Siap membacakan artikel
Menyembelih hewan qurban

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban, bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Hal ini didasari oleh dua alasan:

  • Dzahirus sunnah (tampak makna secara lahiriah hadis) menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk orang yang meniatkan dirinya berqurban.
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun, belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya (Syarhul Mumti’ 7/529).

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Keduanya sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).

Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa penyembelihan qurban sudah boleh dilakukan, sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan:

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552)

Meskipun demikian, dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di area rumah sendiri ataupun di tempat lain (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378).

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.”

Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri, kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih (lih. Ahkaamul Idain, 32).

Tata Cara Penyembelihan

  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai pisau atau alat yang tajam.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke arah kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Membaca "Bismillaahi wallaahu akbar" ketika menyembelih. (Hukum basmalah adalah wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad; sedangkan menurut Imam Syafi’i sunnah. Untuk bacaan takbir disepakati sebagai sunnah).
  • Dilanjutkan dengan bacaan doa: "Hadza minka wa laka" (HR. Abu Dawud), atau "Hadza minka wa laka ‘anni" (jika untuk diri sendiri), atau menyebutkan nama shohibul qurban.
  • Berdoa agar Allah menerima qurbannya: "Allahumma taqabbal minni/min fulan."
Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih. Hal ini dilandasi dua alasan:

  • Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Beribadah tanpa tuntunan dalil merupakan perbuatan bid’ah.
  • Dikhawatirkan orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika berqurban. Atau membayangkan Nabi saat menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni seutuhnya hanya untuk Allah (lih. Syarhul Mumti’ 7/492).

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya melalui cara berikut:

  • Dimakan sendiri beserta keluarganya. Bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya, termasuk untuk qurban karena nadzar menurut pendapat yang kuat.
  • Disedekahkan kepada orang miskin yang membutuhkan.
  • Dihadiahkan kepada orang yang berkecukupan (kaya).
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari, asalkan tidak sedang terjadi musim paceklik atau krisis kelaparan di masyarakat.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.”

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab:

“(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut mayoritas ulama, perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah (anjuran), bukan wajib. Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban, sebagaimana diperbolehkan juga untuk tidak menghadiahkannya sama sekali kepada orang kaya (Minhaajul Muslim, 266).

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Non-Muslim?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruh memberikan daging qurban kepada orang kafir. Sedangkan madzhab Syafi’iyah mengharamkan pemberian daging qurban wajib (seperti nadzar) kepada non-Muslim, namun memakruhkannya jika itu qurban sunnah. Al Baijuri As Syafi’i menukil dari Al Majmu’ bahwa boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang fakir.

Fatwa Lajnah Daimah

Majlis Ulama’ Saudi Arabia (Lajnah Daimah) ketika ditanya mengenai hal ini menjawab:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka. Namun, tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby. Hal ini berlaku juga untuk pemberian sedekah.”

Fatwa ini bersandar pada keumuman firman Allah SWT:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Kesimpulannya: Memberikan bagian hewan qurban kepada non-Muslim diperbolehkan karena statusnya sama dengan sedekah atau hadiah umum.

Glosarium Status Non-Muslim:
  • Kafir Mu’ahid: Orang yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin (termasuk yang masuk ke negara dengan izin resmi/visa).
  • Kafir Harby: Orang yang secara nyata memerangi kaum muslimin.
  • Kafir Dzimmi: Orang non-Muslim yang hidup damai dan tunduk di bawah pemerintahan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-belikan Hasil Sembelihan

Sangat diharamkan untuk memperjual-belikan seluruh bagian hewan sembelihan qurban (daging, kulit, kepala, kaki, bulu, maupun tulang). Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Terdapat ancaman keras larangan ibadah qurban ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim & Al Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Catatan Penting Perihal Transaksi

  • Menukar kulit dengan daging, atau menjual kulit untuk dibelikan kambing baru juga termasuk praktik jual-beli yang diharamkan. Hakekat jual-beli adalah tukar-menukar, meskipun tidak menggunakan uang.
  • Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah tidak sah secara syariat. Penjual berdosa memakan uangnya, dan pembeli tidak sah secara hukum memiliki kulit tersebut.
  • Pengecualian: Bagi orang miskin yang menerima pemberian/sedekah kulit, ia berhak penuh memanfaatkan kulit tersebut sekehendaknya, termasuk menjualnya untuk menyambung hidup karena barang itu telah resmi menjadi hak miliknya.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Syaikh Abdullah Al Bassaam menegaskan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Upah jagal harus diambilkan dari uang pribadi.” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).

Apabila panitia atau pemilik ingin memberikan daging kepada jagal, niat dan statusnya harus berupa sedekah (jika miskin) atau hadiah (jika kaya), bukan sebagai kompensasi tenaga memotong hewan.

Bolehkah Jatah Khusus/Makan-makan Untuk Panitia?

Status panitia (termasuk jagal) dalam pengurusan hewan qurban hanyalah sebagai wakil dari shohibul qurban, bukan berstatus sebagai *'amil* seperti pengurus zakat.

Karena statusnya sebatas wakil, panitia tidak berhak memotong kompas mengambil bagian hewan qurban (jatah khusus kepala, kulit, atau daging ekstra) sebagai ganti lelah dari jasa kepanitiaan. Mengambil satu kambing utuh dari tumpukan hewan qurban warga khusus untuk makan-makan panitia adalah praktik yang tidak dibenarkan karena memotong hak dan sedekah pemilik qurban.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Penyakit kronis yang sering menimpa kepanitiaan qurban di masyarakat adalah "fiqih praktis" menjual kulit untuk membiayai operasional, atau menggunakan kulit sebagai upah tukang jagal. Ibadah qurban telah diatur dengan indah dan teliti; jangan merusaknya dengan jalan pintas yang membatalkan pahala ibadah itu sendiri.

Apabila panitia bingung mengurus tumpukan kulit hewan, ada beberapa solusi praktis yang aman secara syariat:

  • Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki. Tunjuk sejumlah warga miskin sebagai sasaran penerima sah. Hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap membantu menjualkan kulit yang sudah diakadkan menjadi hak milik mereka. Dengan demikian, panitia menjual atas nama perwakilan si fakir miskin, bukan menjual aset shohibul qurban.
  • Serahkan kulit tersebut kepada yayasan sosial Islam (panti asuhan atau pesantren) untuk dikelola menjadi kemaslahatan umat.

Pengiriman Hewan Qurban ke Daerah Lain

Pada asalnya, tempat menyembelih qurban adalah di daerah tempat tinggal orang yang berqurban. Tetangganya yang miskin lebih berhak untuk disantuni. Sebagian ulama madzhab Syafi'i melarang memindahkan hewan qurban ke luar daerah kecuali ada maslahat mendesak (seperti daerahnya makmur, sedangkan daerah lain terkena bencana).

Sebagai jalan keluar terbaik, menyembelih tetap dilakukan di area rumah/kampung shohibul qurban, barulah setelah itu dagingnya yang sudah dikemas dikirimkan ke daerah pinggiran yang membutuhkan.

Mengirimkan uang ke pelosok untuk dibelikan dan disembelih di sana memang sah secara hukum, namun shohibul qurban akan kehilangan 3 keutamaan sunnah:

  1. Menyelisihi tradisi yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.
  2. Kehilangan pahala dan sunnah anjuran untuk menyembelih hewan dengan tangannya sendiri.
  3. Kehilangan sunnah keberkahan untuk memakan sedikit dari daging hewan qurbannya sendiri.

Wallaahu waliyut taufiq.


Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan lebih lengkap, silakan merujuk pada buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (terjemahan Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin). Tulisan ini disusun sebagai pelengkap ringkas dari tulisan Abu Muslih.

Semoga bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta seluruh pengikut beliau yang setia.

Yogyakarta, 1 Dzulhijjah 1428
Sumber: Ammi Nur Baits (Alumni Taruna Al Qur’an dan Mahasiswa Al Madinah International University)

Posted by : Nedi Arwandi
Nedi Arwandi Kunjungan Anda sangat berharga buat kami. Saran dan ide Anda, kami harapkan untuk perbaikan situs ini. Bila Anda menyebarkan informasi yang berasal dari situs ini diharapkan mencantumkan tautan link aktif ke sumber postingan pada situs ini. Jazaakumullah Khairal jazaa'.SEMOGA TERJALIN PERSAUDARAAN YANG ERAT.

2 komentar :

Anonim mengatakan...

Jamil jiddan

zachflazz mengatakan...

oh, OK banget infonya. sukran.

(saya nyari artikel soal qurban, ehh, ternyata asyik banget diantar ke tempat mas Nendi, hehe...)