DEFINISI FIQIH, PEMBAGIAN DAN PERKEMBANGANNYA

makalah tentang fiqihDefinisi Ilmu Fiqh
Secara bahasa, fikih berarti paham, dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Para ulama usul fikih mendefinisikan fikih sebagai mengetahui hukum-hukum Islam (syarak) yang bersifat amali (amalan) melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun para ulama fikih mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah (yang sifatnya akan diamalkan) yang disyariatkan dalam Islam.

Pengertian fikih secara bahasa, yang berarti paham, antara lain dapat dilihat pada surah Hud ayat 91 yang artinya: "Mereka berkata: Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu..." dan surah al-An'am ayat 65 yang artinya: "...Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami." Dalam pengertian istilah syar'i (yang berdasarkan syarak), kedua makna di atas dikandung oleh istilah tersebut.
OBJEK BAHASAN ILMU FIQH
Bidang bahasan ilmu fikih adalah setiap perbuatan Mukalaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama), yang terhadap perbuatannya itu ditentukan hukum apa yang harus dikenakan. Misalnya, jualbeli yang dilakukannya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukannya. Jika jual-beli, salat, dan puasa yang dikerjakannya memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah.

Sementara pencurian yang berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan haram dan wajib dikenakan hukuman pencurian. Dengan mengerjakan salat dan puasa berarti ia telah meme­nuhi kewajiban syarak. Dengan demikian, setiap perbuatan mukalaf yang merupakan objek fikih mempunyai nilai hukum.

Nilai dari tindakan hukum seorang mukalaf ter­sebut bisa bersifat wajib, sunah, boleh atau mubah, makruh, dan haram, yang semuanya ini dinamakan hukum taklifi (bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi setiap mukalaf) dan bisa juga dengan nilai sah, batal, dan fasid (rusak), yang dikenal dengan nama hukum wad'i (khitab/perkataan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu [hukum]).

Dari definisi juga dapat disimpulkan bahwa objek bahasan fikih tersebut menyangkut hukum-hukum amaliah, tidak termasuk bidang akidah den­gan segala cabang-cabangnya karena hal tersebut termasuk bidang bahasan ilmu lain. Fikih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan ke­pada para mukalaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka.

Fikih merupakan rujukan bagi para kadi, mufti (pemberi fatwa), dan para mukalaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan yang me­reka lakukan, sehingga para mukalaf mengetahui apa saja yang wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.

PEMBAGIAN HUKUM FIQH
Para ulama telah membagi hukum-hukum fikih tersebut sebagai berikut. (1) Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti salat, puasa dan haji; dinamakan dengan  ibadah. (2) Hukum yang ber­kaitan dengan permasalahan keluarga, seperti nikah, talak, masalah keturunan, dan nafkah; dise­but ahwal asy-syakhsiyyah. (3) Hukum yang ber­kaitan dengan hubungan antara sesama manusia dalam rangka memenuhi keperluan masing-masing yang berkaitan dengan masalah harta dan hak-hak; disebut muamalah. (4) Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindak pidana; disebut jinayah atau 'uqubah. (5) Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa antara sesama ma­nusia, dinamakan ahkam al-qada'. (6) Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya; disebut al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah asy-syar'iyyah. (7) Hukum yang mengatur hubung­an antarnegara dalam keadaan perang dan damai; disebut siyar atau al-huquq ad-dawliyyah. (8) Hu­kum yang berkaitan dengan akhlak, baik dan buruk; disebut dengan adab.

Keseluruhan hukum yang disebutkan di atas tidak hanya mengandung makna keduniaan, tetapi juga mengandung makna keakhiratan. Artinya, nilai dari suatu hukum tidak hanya terkait dengan hukum di dunia ini, tetapi juga hukum ukhrawi, karena Islam tidak memisahkan antara dunia dan akhirat, walaupun keduanya bisa dibedakan.

PERKEMBANGAN ILMU FIQH
Pertumbuhan dan perkembangan fikih sepanjang sejarah hukum Islam oleh Mustafa Zarqa dibagi dalam beberapa periode, yaitu: (1) periode risalah, yaitu semasa hidup Rasulullah SAW; (2) periode al-Khulafa' ar-Rasyidun (empat khalifah besar/utama) sampai pertengahan abad pertama Hijriah; (3) dari pertengahan abad pertama Hijriah sampai permulaan

abad kedua Hijriah; (4) dari awal abad kedua sam­pai pertengahan abad keempat Hijriah; (5) dari pertengahan abad keempat sampai jatuhnya Bagh­dad pada pertengahan abad ketujuh Hijriah; (6) dari pertengahan abad ketujuh sampai munculnya Majallah al-Ahkam al-'Adliyyah (Kodifikasi Hu­kum Perdata Islam) di zaman Turki Usmani (Kerajaan Ottoman) yang diundangkan tanggal 26 Syakban 1293; dan (7) sejak munculnya Majallah al-Ahkam al-'Adliyyah sampai pada zaman modern.

Periode Risalah. Periode semasa hidup Rasul­ullah SAW. Pada periode ini fikih masih dipahami sebagai segala yang dikandung oleh Al-Qur'an dan hadis, yaitu mencakup persoalan akidah, ibadah, muamalah, dan adab.

Imam al-Gazali dalam kitabnya Ihya' 'Ulum ad-Din menyatakan bahwa fikih di zaman awal (masa Rasulullah SAW) mengandung ilmu yang menuju jalan akhirat, dengan didasarkan pada su­rah at-Taubah ayat 122 yang artinya: "Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."

Kalimat inzar (peringatan dengan kabar yang menakutkan) menurut Imam al-Gazali hanya menyangkut permasalahan akhirat, bukan permasalahan dunia. Kemudian ia juga mendasarkan pendapatnya dengan surah al-A'raf ayat 179 yang artinya: "...Mereka metnpunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami..." Hati tidak dipergunakan memahami makna-makna iman kepada Allah SWT dan segala yang berkaitan dengan sifat-sifat-Nya.

Dengan demikian Imam al-Gazali melihat bahwa permasalahan primer dari fikih tersebut adalah yang berkaitan dengan pengetahuan tentang akhirat, sedangkan fikih yang berkaitan de­ngan masalah muamalah hanyalah masalah yang sekunder atau tambahan.

Dari gambaran di atas terlihat bahwa fikih di zaman Rasulullah SAW belum terbagi dalam bidang-bidang tertentu, tetapi fikih mencakup segala yang terkandung dalam Al-Qur'an dan hadis. Terciptanya hukum dalam berbagai masalah di waktu itu dapat melalui pertanyaan para sahabat tentang suatu peristiwa, yang jawabannya didapat dari wahyu Allah SWT atau melalui sunah Rasulullah SAW.

Dalam kesempatan lain Allah SWT juga menurunkan wahyu-Nya dalam rangka memberikan tuntunan bagi keadaan masyarakat saat itu, atau juga berupa teguran, perintah, dan sebagainya. Dari peristiwa-peristiwa inilah nantinya muncul hukum-hukum yang terperinci dari peristiwa yang ada. Dengan demikian rujukan untuk menentukan hukum di waktu itu hanya Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW.

(1) peristiwa yang terjadi semakin banyak, sementara Rasulullah SAW yang selama ini menjadi sumber rujukan hukum mereka tidak ada lagi dan (2) masyarakat sudah heterogen dengan adanya penaklukan-penaklukan Islam ke luar Semenanjung Arab, sehingga muncul di tengah-tengah umat Islam hukum dan kebudayaan baru yang kesemuanya ini mendorong para sahabat untuk melakukan ijtihad.

Setiap menghadapi permasalahan yang muncul, pertama kali mereka berusaha untuk menemukan jawabannya di dalam Al-Qur'an. Jika mereka tidak dapati dalam Al-Qur'an, mereka meneliti hadis-hadis Nabi SAW. Apabila dalam hadis Nabi SAW juga tidak ada jawabannya, maka mereka melaku­kan ijtihad dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pokok yang ditinggalkan Rasulullah SAW.

Dengan demikian bermunculanlah hasil ijtihad para sahabat dalam berbagai permasalahan umat. Namun, di masa ini fikih belum merupakan bidang ilmu yang terkodifikasi. Dalam pada itu perlu dicatat bahwa pada masa inilah dimulainya penggunaan akal (ar-ra'yu) dan kias dalam mencarikan jawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi. Beberapa ijtihad telah dilakukan oleh Umar bin Khattab, khalifah yang sangat mengagumkan dalam menjawab permasalahan umat dan berorientasi untuk kemaslahatan umat itu sendiri.

Periode Pertengahan Abad Pertama sampai Awal Abad Kedua Hijriah. Pada masa Usman bin Affan  menjabat sebagai khalifah, para sahabat mulai berpencar ke berbagai daerah. Dengan berpencarnya sahabat ini di berbagai daerah, yang sistern sosial masyarakatnya berbeda pula, maka se­makin banyak hasil ijtihad yang muncul sesuai de­ngan kebutuhan masyarakat setempat.

Di Irak, Ibnu Mas'ud  berperan sebagai sahabat yang menjawab berbagai masalah yang dihadapinya di sana, sementara sistem masyarakat Irak berbeda dengan yang ada di Madinah dan Mekah. Di samping itu di Irak telah terjadi percampurbauran etnis antara Arab dan Persia (Iran), yang membuat penanganan permasalahan di Irak akan berbeda dengan yang ada di Madinah dan Mekah yang memiliki masya­rakat yang homogen.

Dalam berijtihad, Ibnu Mas'ud mengikuti cara-cara yang telah dilakukan Umar bin Kattab,  yang dikenal lebih berorientasi pada kepentingan umat dan kemaslahatan mereka, tanpa terlalu terikat dengan teks-teks (arti harfiah) Al-Qur'an dan sunah. Dengan demikian penggunaan nalar sangat dominan dalam berijtihad. Dari sinilah mulai munculnya madrasah atau aliran  Ah-lur Ra'yi di Irak.

Sementara itu di Madinah fikih dikembangkan oleh Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Umar bin Khattab, serta di Mekah oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya. Fukaha kedua kota ini nantinya mempunyai metode yang sama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, yaitu berusaha untuk menentukan hukum tersebut melalui Al-Qur'an dan sunah. Mereka senantiasa mencarikan hadis dan berpegang kuat pada hadis dalam menetapkan hukum.

Hal ini dimungkinkan untuk kedua kota tersebut karena memang di kedua kota ini hadis-hadis banyak tersebar, di samping masyarakatnya homogen, sehingga penanganan permasalahan yang timbul tidak sekompleks permasalahan yang dihadapi Ibnu Mas'ud di Irak. Cara-cara yang ditempuh oleh para sahabat di Madinah dan Mekah inilah yang nanti­nya merupakan cikal bakal bagi munculnya aliran Ahlulhadis.

Murid-murid Ibnu Mas'ud, Zaid bin Sabit, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas tersebut nantinya juga bertebaran di kota-kota lain, misalnya Sa'id bin Musayyab di Madinah, Ata bin Abi Rabah di Mekah, Ibrahim an-Nakha'i di Kufah, Hasan Basri di Basra, Makhul di Syam (Suriah), dan Tawus di Yaman. Murid-murid para sahabat ini (yang dikenal dengan tabiin) juga mengembangkan fikih-fikih baru sesuai dengan permasalahan yang me­reka hadapi di kota tempat mereka tinggal yang satu sama lain juga berbeda.

Dari gambaran di atas terlihat bahwa fikih semakin berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat yang dihadapi. Penggunaan ar-ra'yu (akal) pada masa ini dalam berijtihad, seperti cara kias, istihsan, dan istislah (membetulkan), semakin luas dan mulailah terbentuk mazhab-mazhab fikih. Mazhab fikih yang terbentuk ini mengikuti nama-nama para tabiin yang menjadi pemegang fatwa hukum di negeri tersebut.

Misalnya, dalam sejarah perkembangan fikih dikenal adanya istilah fikih Auza dan fikih Ibrahim an-Nakha'i. Di samping itu fikih juga sudah merupakan salah satu cabang ilmu yang mendapat perhatian para ulama di waktu itu, yang menjadi dasar kesempurnaan ilmu fikih di zaman sesudahnya di tangan imam mazhab yang empat (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali).

Periode Awal Abad Kedua sampai Pertengahan Abad Keempat Hijriah.

Pada periode ini fikih berkembang dengan pesat setelah pada pe­riode sebelumnya diletakkan dasar-dasarnya oleh para Tabiin. Periode ini ditandai dengan munculnya imam-imam mazhab yang terdiri atas Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali.

Pada awal periode ini terjadi perdebatan sengit antara Ahlulhadis dan Ahlur Ra'yi. Pada akhirnya pertentangan ini dapat mereda tatkala ar-ra'yi dapat dianggap sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum fikih melalui batasan-batasan dan kaidah-kaidah yang ditentukan oleh Ahlur Ra'yi, sehingga dengan kaidah-kaidah yang mereka buat tersebut mereka terhindar dari tuduhan me­netapkan hukum dengan hawa nafsu yang terlepas dari dalil syar'i.

Imam Abu Zahrah (ahli usul, fikih, dan kalam) mengemukakan bahwa perdebatan ini tidak berlangsung lama karena para murid imam mazhab melakukan interaksi dengan mazhab lainnya, se­perti yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, sahabat Imam Hanafi, yang sengaja mendatangi Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwatta' karangan Imam Malik;

Imam Syafi'i  menemui Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani ke Irak untuk mengetahui secara jelas fikih ahli Irak; dan Imam Abu Yusuf, sahabat Imam Hanafi, berusaha untuk mencari hadis-hadis yang mendukung pendapat Ahlur Ra'yi. Oleh sebab itu terlihat banyak kitab-kitab fikih dari kedua kelompok ini yang dipenuhi oleh hadis dan ar-ra'yu.

Pada awal periode ini juga dilakukan pembukuan kitab-kitab fikih yang dilakukan pada setiap mazhab, di antaranya kitab al-Muwatta' oleh Imam Malik, kitab al-Umm oleh Imam Syafi'i, dan kitab fikih yang disusun oleh Muhammad bin Hasan asy-Syaibani (murid Imam Hanafi). Demikian juga halnya dengan ilmu usul fikih; yang paling awal adalah buku ar-Risalah karangan Imam Syafi'i.

Perkembangan-perkembangan yang ada ini juga membawa dampak yang lebih luas. Fikih tidak saja di-istinbat-kan dan disusun sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat dan sesuai dengan kehendak perkembangan zaman, tetapi juga muncul hukum fikih yang membahas tentang berbagai kemungkinan dalam masalah-masalah fikih yang belum terjadi.

Sumber : http://www.asiautama.com

--------------------------------------

Reviews:
4.5 stars - "DEFINISI FIQIH, PEMBAGIAN DAN PERKEMBANGANNYA"
By , Written on October 07, 2010.
Penjelasan dan uraian mengenai definisi fiqih, pembagian fiqih dan perkembangan fiqih pada mata kuliah ilmu fiqih.
Diposting oleh NEDI ARWANDI
Blogger Muaradua OKU Selatan Updated at: Kamis, 07 Oktober 2010

Posted by : Nedi Arwandi ~ Blogger Muaradua OKU Selatan

nedi-arwandi Kunjungan Anda sangat berharga buat kami. Saran dan ide Anda, kami harapkan untuk perbaikan situs ini. Bila Anda menyebarkan informasi yang berasal dari situs ini diharapkan mencantumkan tautan link aktif ke sumber postingan pada situs ini. Jazaakumullah Khairal jazaa'.SEMOGA TERJALIN PERSAUDARAAN YANG ERAT.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar