PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSALA TAHUN 2022

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
NOMOR 224 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSALA

MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Musala.

2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini mempunyai tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Musala.

SASARAN
Sasaran penerima manfaat program bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional ini meliputi masjid dan musala yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama yang membutuhkan / sedang dalam proses pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional.

PENGERTIAN UMUM

  1. Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib dan shalat Jum'at.
  2. Musala adalah ruangan/ bangunan yang dipergunakan untuk shalat rawatib yang ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid.
  3. Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid / Musala yang selanjutnya disebut bantuan adalah sejumlah dana yang diberikan pemerintah kepada masjid / musala untuk pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional masjid dan musala.
  4. Sistem Informasi Masjid yang selanjutnya disingkat SIMAS adalah aplikasi kemasjidan berbasis online milik Kementerian Agama sebagai bentuk moderenisasi data dan layanan bidang kemasjidan.
  5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintah sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat    yang    melaksanakan    kewenangan    Penggunaan Anggaran / Kuasa Penggunaan Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran  atas beban APBN.
  8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
  9. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah membayar.
  10. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan pembayaran  seluruh pengeluaran negara.
  11. Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) , sebagai rekomendasi bagi masjid / musala untuk dapat mengajukan permohonan dan menerima bantuan.

PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

A. PERSYARATAN
  1. Masjid / musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
  2. Memiliki rekening Bank atas nama masjid / musala;
  3. Mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan
  4. Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
B. PROSEDUR
  1. Permohonan Bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui : https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
  2. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
  • Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
  • Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid  (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Gambar rencana bangunan;
  • Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
  • Foto-foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi  buku  rekening  bank  atas  nama  masjid / musala  yang masih aktif; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
3. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi pasca bencana terdiri atas:
  • Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/ Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat;
  • Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama setempat;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto-foto kondisi bangunan; dan
  • Fotokopi buku  rekening  bank  atas nama  masjid / musala yang masih aktif.
 4. Dokumen permohonan bantuan operasional terdiri atas:
  • Surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam / Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
  • Surat Rekomendasi  pada Sistem Informasi Masjid  (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama  setempat;
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
  • Foto-foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi  buku  rekening  bank  atas  nama  masjid / musala  yang masih aktif; dan
  • Surat pernyataan  kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
C. PENETAPAN PENERIMA BANTUAN
  1. PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal permohonan bantuan.
  2. Tim membuat berita acara hasil seleksi dan verifikasi dokumen permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima bantuan.
  3. PPK menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan oleh KPA.

BENTUK DAN BESARAN BANTUAN

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk  uang  dengan  mekanisme pemberian langsung (LS) .
  2. Besaran bantuan untuk masjid sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  s.d. Rp l.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  3. Besaran bantuan untuk musala sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) s.d. Rp l 00.000.000,- (seratus juta rupiah).
  4. Besaran bantuan untuk masjid dan musala pasca bencana sesuai dengan usulan dari Kantor Kementerian Agama setempat.
  5. Besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3 dan angka 4 disusun dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus/Takmir atau yang diberi kuasa dan PPK.
  6. Bantuan bersumber dari DIPA Ditjen Bimas Islam.

PENGGUNAAN BANTUAN

Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional digunakan untuk pembelian bahan-bahan material pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional masjid dan musala.

PROSES PELAKSANAAN BANTUAN

1. Pengajuan permohonan bantuan.
2. Pelaksanaan seleksi dan verifikasi dokumen permohonan bantuan.
3. Proses pelaksanaan seleksi dokumen perrnohonan bantuan sesuai dengan urut waktu dokumen masuk, dengan mengutamakan:
  • Masjid / musala di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal)
  • Rawan akidah
  • Pasca bencana
  • Program  prioritas nasional.
4. Hasil seleksi dan verifikasi dokumen permohonan bantuan yang dinyatakan layak mendapat bantuan ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam.
5. Petugas melakukan verifikasi lapangan secara langsung kepada calon penerima bantuan untuk memastikan kelayakan penyaluran bantuan.
6. Dalam kondisi petugas verifikasi tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara langsung, verifikasi lapangan dapat dilakukan melalui teknologi virtual dengan melibatkan pejabat Kementerian Agama setempat.
7. Bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan layak diberikan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang harus diisi sebagai persyaratan untuk mengajukan pencairan bantuan.

---------------------------------------

Untuk petunjuk teknis yang lengkap, bisa diunduh file dokumen resmi dalam bentuk pdf pada link berikut => DOWNLOAD

---------------------------------------


Tampilan Form Permohonan Bantuan pada situs Simas Kemenag

Diposting oleh NEDI ARWANDI
Blogger Muaradua OKU Selatan Updated at: Selasa, 17 Mei 2022

Posted by : Nedi Arwandi ~ Blogger Muaradua OKU Selatan

nedi-arwandi Kunjungan Anda sangat berharga buat kami. Saran dan ide Anda, kami harapkan untuk perbaikan situs ini. Bila Anda menyebarkan informasi yang berasal dari situs ini diharapkan mencantumkan tautan link aktif ke sumber postingan pada situs ini. Jazaakumullah Khairal jazaa'.SEMOGA TERJALIN PERSAUDARAAN YANG ERAT.

2 komentar :